"LEBAK
BULUS SEGERA WUJUDKAN KELURAHAN LAYAK ANAK"
SOSIALISASI KELURAHAN LAYAK ANAK DI KELURAAHAN LEBAK BULUS
Tanggal 10 September 2014
Tanggal 10 September 2014
Chairuddin, Ketua LMK Periode 2010-2014
Kepedulian terhadap anak
sebagai tunas bangsa dan generasi muda di wilayah Provinsi DKI Jakarta semakin
menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan manusia seutuhnya. Keseriusan
pemprov DKI Jakarta ini sudah digaungkan sejak lama meskipun realisasinya
secara bertahap di wilayah DKI Jakarta, yaitu melalui Keputusan Gubernur DKI
Jakarta No.394 Tahun 2011 Tentang Penetapan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai
Kota Pengembangan Kota Layak Anak dan Kepgub No. 736 Tahun 2013 Tentang
Penetapan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, dan
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Sebagai Pengembangan Kota/Kabupaten Layak
Anak.
Dua keputusan gubernur
tersebut terjadi pada periodisasi yang berbeda, yaitu masa bhakti Bapak Fauzi
Bowo dan Bapak Joko Widodo. Ini meruapakan suatu program yang berkesinambungan
dan searah dalam tekat dan semangatnya yaitu memperhatikan kebutuhan anak dalam
masa pertumbuhan dan perkembangannya di wilayah Ibukaota tercinta ini.
Sebagai langkah nyata akan
perlunya direalisasikan kepedulian terhadap anak dan generasi muda di Jakarta
maka Pada tanggal 17 Desember 2013 lalu
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah melaksanakan Deklarasi Jakarta Menuju
Kota Layak Anak. tepatnaya di kolong Fly Over Sungai Bambu, Jalan Jati, RW 06
Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara Deklarasi itu
dilakukan didampingi Plt. Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, yang
selanjutnya menjadai program yang prioritas pada setiap dinas dan instansi demi
mewujudkan impian agar menjadi kenyataan. Tak pelak lagi kini program kota
layak anak pun makin gencar disosialisasikan di setiap kelurahan di wilayah Provinsi
DKI Jakarta termasuk Kelurahan Lebak Bulus yang telah melaksanakan
Sisialisasinya pada hari Rabu, tanggal 10 September 2014 baru-baru ini yang
dihadiri oleh 50 Orang Ketua RT, 9 orang Ketua RW., 30 orang Pengurus Gugus
Tugas, 10 orang Pengurus PKK Kelurahan dan 9 orang Anggota LMK. Sebagai
narasumber dalam acara tersebut 1/ Camat Cialandak (H.Dani Sukma,oS.Sos,MAP) sebagai
pengarah dan pemberi materi tentang “Peran Pemerinatah dalam Pembentukan
Kota Layak Anak/ Kelurahan Layak Anak”, 2/ Unsur Forum Anak (Ibu Lis
Pranowo) tentang “Organisasi dan Peran Forum Anak Tingkat Kelurahan dan RW
dalam Kegiatan Kelurahan Layak Anak”, 3/ Ka.KPMP Jakarta Selatan tentang “
Sosialisasi Kebijakan Kota Layak Anak”, dan 4/ DUKCAPIL Jakarta
Selatan tentang “Hak Sipil dan Kebebasan Sebagai Indikator Menuju Kota Layak
Anak”. Dalam iven yang berbentuk diskusi panel tersebut bertindak sebagai
moderator adalah Drs. Chairuddin ( Ketua LMK Lebak Bulus).
Lurah Lebak Bulus
Dalam sambutannya,Lurah Lebak Bulus yang diwakilkan oleh Sekkel Bapak Januar,
menyampaikan salam minta maaf dari Lurah Lebak Bulus yaitu Ibu Hj. Siti Nur'aini,S.Sos yang semestinya hadir di tempat ini, karena ada acara yang tidak bisa diwakilkan di tingkat Walikota. Selanjutnya ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak baik peserta maupun narasumber
yang peka dan peduli akan acara ini sehingaga menambah semangat baginya untuk
merealisasikan program ini menjadi benar-benar nyata dan dapat dirasakan
manfaatnya bagi perkembangan jiwa anak-anak dan masyarakat di kemudian hari.
Disela sambutannya iamengatakan “ saya optimis kegiatan ini akan berjalan baik,
karena saya sudah merasakan betapa kompaknya para Ketaua RW, RT, LMK, PKK dan
Tokoh masyarakatnya dalam menanggapi suatu kegiatan yang selama ini
dilaksanakan seperti PSN tiap jum’at pagi, Kegiatan Subuh Keliling, mejelis
ta’lim kaum ibu oleh kader PKK Kelurahan serta kegaiatan lain yang dilaksanakan
di Kelurahan Lebak Bulus ini, Namun demikian apapun baik dan mulianya suatu
program tidak akan bisa berjalan baik tanpa ada keterlibatan,dukungan serta
kesadaran para unsur terkait baik RT,RW,LMK, PKK maupun tokoh di lingkungan dan
masyarakatnya terutama para orang tua. Di akhir sambutannya ia berharap semoga
itikad baik ini dapat terwujudkan sesuai harapan masyarakat dan pemerintah.
Bpk. Januar, sekkel Lebak Bulus
Arahan Camat Cilandak
H.Dani Sukma, S.Sos,MAP, Camat Cilandak
Dalam arahan dan penyampaian
materinya, H.Dani Sukma, MAP menjelaskan bahwa Program Kelurahan Layak Anak
menjadi penting artinya dan besar andilnya dalam mewujudkan Kota layak Anak di
Provinsi DKI Jakarta ini, mengingat seamakin serunya pertarungan dalam
pembinaan anak sebagai dampak globalisasi informasi dan bisnis sehingga
kebutuhan perkembangan jiwa dan karakter anak bangsa perlu mendapat fasilitas
yang layak dan mampu memberikan arah
yang positif sehingga apa yang menjadi bakat dan minat anak dapat terwadahi dan
terpasilitasi. Maka dengan demikian anak tidak lagi merasa ada kesenjangan
antara satu dengan lainnya serta memungkinkan anak bisa tumbuh dengan baik dan
nyaman tinggal di lingkungannya. Oleh karenanya gagasan pemerintah untuk
membentuk Kelurahan/Kota layak anak harus dimaknai sebagai stimulan untuk
menggugah para orang tua agar bisa menciptakan lingkungan yang layak bagi
anak-anaknya, tentu bukan hanya persoalan makan,minum dan pendidikan saja tapi
perlu juga diciptakan lingkunagan yang mendidik, nyaman dan sehat sehingga anak-anak dapat tumbuh dan
matang jiwanya sebagaimana yang kita harapkan berasama.
“Dalam kesempatan
ini saya juga mengharapkan agar Pengurus Gugus Tugas yang sudah terbentuk bisa
berperan sebagaimana mestinya, bisa bekerja keras membantu masyarakat dan
pemerintah demi terwujudnya lingkungan kelurahan yang layak bagi anak-anak
kita, semoga pengabdiannya jadi ibadah di hadapan Allah Swt. Amiin…” ujar camat yang masih relatif muda dan enerjik ini menutup materi yang disampaikan.
Forum Anak Jakarta Selatan
"Untuk melaksanakan program Kelurahan Layak Anak di Kelurahan Lebak Bulus harus melibatkan berbagai pihak, bukan hanya Pemerintah tapi dapat melibatkan pihak pengusaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat". ujar Ibu Lis Pranowo dalam paparannya. selanjutnya ia juga melansir kalau pelaksanaan Program Kota Layak Anak di Jakarta ini bukanlah yang pertama tapi jauh-jauh hari sudah dilaksanakan di daerah lain. namun demikian niat baik in harus didukung oleh seluruh pihak, tak ada kata terlambat dalam berbuat baik.
Dalam forum anak, anak bukanlah obyek tapi sebagai steakholder dan dilibatkan dalam penentuan kebijakan seperti forum musrenbang tentunya melalui ketua kelompoknya, dari sinilah apa yang mereka butuhkan akan nampak. Pada sisi lain juga mendidik anak untuk mampu menyuarkan kata hatinya sehingga akan membangkitkan gairah untuk aktiv berpartisipasi serta mampu berkreasi.
Ibu Lis Pranowo, dari Forum Anak
KPMP Jakarta Selatan
Materi Kebijakan Kota Layak Anak disampaikan oleh Bapak RL Tobing,SH, Ka. KPMP Jakarta Selatan. Dalam paparannya
-sosok orator yang memahami benar masalah arah tujuan pembentukan kota layak anak ini- mengatakan: Kebijakan tentang Program Kota Layak Anak telah dituangkan
melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta
No.394 Tahun 2011 Tentang Penetapan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota
Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kota
Pengembangan Kota Layak Anak. Dalam Keputusan tersebut tercermin bahwa
keberadaan anak-anak yang nota bene sebagai calon generasi muda perlu
diperhatikan dan dipersiapkan secara matang.
Upaya pemerintah dalam hal ini menggambarkan betapa pentingnya melindungi, mempasilitasi aktivitas dan kreatifitas serta menjaga hak-hak anak sebagai generasi dan bagian dari bangsa ini, agar ke depan lahir dan tumbuh generasi yang berkualitas. berbagai cara dan strategi harus ditempuh agar orang tua mau ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang mendidik termasuk mengadakan gerakan "mematikan televisi pada jam 19.00-21.00 setiap hari demi membiasakan anak untuk belajar dan orang tua harus mendampinginya" jelasnya dengan nada tegas.
Ketika bicara soal akta kelahiran anak beliau amat konsern dan mewanti-wanti kepada seluruh peserta agar mau mendata anak-anak usia 0 -18 tahun di lingkungan masing-masing untuk segera dibuatkan akta kelahirannya, karena tanggal 31 Desember 2014 adalah batas akhirnya.
Ketika bicara soal akta kelahiran anak beliau amat konsern dan mewanti-wanti kepada seluruh peserta agar mau mendata anak-anak usia 0 -18 tahun di lingkungan masing-masing untuk segera dibuatkan akta kelahirannya, karena tanggal 31 Desember 2014 adalah batas akhirnya.
Untuk menunjang upaya
tersebut maka melalui PPMK 2013 dan 2014 secara jelas bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMP-KB Provinsi DKI
Jakarta Nomor : 424/2013 tentang Alokasi
Dana Bina Fisik Lingkungan dan Bina Sosial dan Biaya Kegiatan Lapangan serta
Biaya Audit Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan APBD Perubahan Tahun Anggaran
2013 dan Surat Keputusan Kepala BPMP-KB Provinsi DKI Jakarta Nomor :
445/2014 tentang Rincian Alokasi Dana
Bina Fisik Lingkungan dan Bina Sosial dan Biaya Kegiatan Lapangan serta Biaya
Audit Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tahun Anggaran 2014 dalam
lampirannya tergambar akan adanya kegiatan yang cenderung mempedulikan
kebutuhan anak-anak serta remaja dan tidak terfokus pada perbaikan sarana
transportasi lingkungan saja baik bina fisik lingkungan maupun bina sosial.
Oleh karenanya LMK sebagai institusi yang diberikan tanggung jawab menerima dan
pengguna anggaran harus benar-benar cermat menggunakan anggaran bersama Tim
Pelaksana Kegiatan di lingkungan Kelurahan.
“Berdasarkan
Laporan Pertanggungjawaban PPMK 2013 tahap II (APBD Perubahan) pada bina fisik
lingkungan telah merealisasikan sarana bermain anak di 8 RW dari 9 RW yang ada dan ini berarti Kelurahan Lebak Bulus sangat merespon terwujudnya kelurahan
layak anak. Itu semua terjadi karena adanya komunikasi yang baik dan hubungan
yang sinergi antara Pemerintah kelurahan, LMK, RT, RW dan tokoh masyarakat.. semoga kedepan
dapat pelaksanaan Keluarahan layak anak bisa terwujud dan lebih mantap lagi…”
harapnya sambil mengakhiri paparan.
DUKCAPIL Jakarta Selatan
Pada sesi terakhir dalam acara
tersebut adalah pembicara dari DUKCAPIL Jakarta Selatan tentang Hak Sipil dan
Kebebasan, disampaikan oleh Ibu Hj. Bintang Juara Puspita, S.Sos,MSi.
Dalam paparannya menyebutkan bahwa ada
beberapa hak anak yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat, antara lain :
a. Hak
atas identitas
Memastikan tiap anak tercatat dan berakta
kelahirannya begitu dilahirkan sebagai pemenuhan tanggung jawab negara atas
nama dan kewarganegaraan anak (termasuk tanggal kelahiran dan silsilahnya);
jaminan penyelenggaraan pembuatan akta kelahiran secara gratis; dan melakukan
pendekatan layanan hingga tingkat desa/kelurahan.
b. Hak
perlindungan identitas
Memastikan sistem pencegahan tindak-tindak
kejahatan terhadap anak, seperti perdagangan orang, adopsi ilegal, manipulasi
usia, manipulasi nama, atau penggelapan asal-usul; pemulihan identitas anak
sesuai keadaan sebenarnya sebelum terjadinya kejahatan terhadap anak; dan
menjamin hak prioritas anak untuk dibesarkan orangtuanya sendiri.
c. Hak
berekspresi dan mengeluarkan pendapat
Mernjamin hak anak untuk berpendapat dan
penyediaan ruang bagi anak untuk dapat mengeluarkan pendapat atau berekspresi
secara merdeka sesuai keinginannya.
d. Hak
berpikir, berhati nurani, dan beragama Menjaminan anak diberikan ruang
menjalankan keyakinannya secara damai dan mengakui hak orang tua dalam
memberikan pembinaan.
e. Hak
berorganisasi dan berkumpul secara damai
Menjamin anak bisa berkumpul secara damai dan
membentuk organisasi yang sesuai bagi mereka.
f.
Hak atas perlindungan
kehidupan pribadi
Menjamin seorang anak tak diganggu kehidupan
pribadinya, atau diekspos ke publik tanpa ijin dari anak itu, atau yang dapat
mengganggu tumbuh kembangnya.
g. Hak
akses informasi yang layak
Menjamin penyedia informasi patuhi ketentuan
tentang kriteria kelayakan informasi bagi anak; ketersediaan lembaga perijinan
dan pengawasan; dan penyediaan fasilitas dan sarana dalam jumlah memadai yang
memungkinkan anak mengakses layanan informasi secara gratis.
h. Hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
Menjamin tiap anak diperlakukan manusiawi
tanpa ada kekerasan sedikitpun, termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum.
Hj.Bintang Juara Puspita,S.Sos,MSi in action /doc. ch
Pada bagian akhir ia pun menyimpulkan :“ Dengan kata lain, atas hak-hak anak
tersebut tergambar bahwa keberadaan anak harus dilindungi dan diberikan ruang
untuk menikmati masa kana-kanaknya dengan menciptakan lingkungan yang menunjang
aktivitas dan membangun kraeatifitasnya
demi melahirkan generasi yang berkualitas di kemudian hari “ ujarnya menutup
materi yang disampaikan.
Penutupan
Acara ditutup oleh Ibu Camat Cilandak yaitu Ibu Hj. Ucu Jamilah Dani Sukma. dalam penutupan itu ia berharap semoga apa yang disampaikan dapat dituturtularkan kepada masyarakat sehingga program bisa berjalan lebih naik dan berhasilguna. kemudian ia pun berpantun:
" Ke pasar kemiri membeli terasi,
buat masak ikan gabus dan ikan belanak.
kalo ini hari kita melaksanakan sosialisasi
semoga esok lebak bulus jadi kelurahan Layak Anak ".
Dari kiri ke kanan: Ny.Lukman Haris (Istri wakil Lurah) mendampingi Ibu Hj. Ucu Jamilah Dani Sukama(Istri Camat Cialandak) sesaat akan menutup acara.