Landasan Hukum tentang Pembentukan RT/RW di Dki Jakarta adalah:
SK GUBERNUR DKI JAKARTA NO:36 TH 2001 Tentang
Pedoman RT-RW
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
- a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi DKI Jakarta telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan warga, maka Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat Ibukota Jakarta;
- bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya lebih meningkatkan peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga, perlu menetapkan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan Gubernur.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan :
- Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/ Kabupaten Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Tokoh Masyarakat adalam pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
- Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW yang bersangkutan.
- Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
- Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau yang telah atau pernah kawin.
- Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
- Pemberdayaan masyarakat adalah pengikut sertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
- Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah.
BAB
II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2
- Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
- Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
- Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
- Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
- Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah Daerah serta mempertangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.
BAB
III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban RT dan RW
ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya
dalam rangka :
- Memberikan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
- Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
- Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah;
- Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
- Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.
BAB
IV
RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
- Pembentukan wilayah RT secara administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
- Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
- Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
- Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
- Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Bagian
Kedua
Keanggotaan
Pasal 5
Keanggotaan
Pasal 5
Anggota RT adalah penduduk setempat
yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.
Bagian
Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
(1) Anggota
RT mempunyai hak :
- memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
- mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
- memilih pengurus RT;
- dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
- turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(2) Anggota
RT mempunyai kewajiban :
- melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
- menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
- berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(3)
Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum
musyawarah RT.
Bagian
Keempat
Pengurus
Pasal 7
Pengurus
Pasal 7
- Pengurus RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
- Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.
Pasal
8
(1) untuk menjadi pengurus RT harus
memenuhi persayaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;
- Berkelakuan baik;
- Penduduk dewasa;
- Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus RT tidak boleh
merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal
9
- Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;
- Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum musyawarah;
- Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua Rt;
- Ketua Rt terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah.
Pasal
10
- Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;
- Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT.
Pasal
11
- Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;
- Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.
Pasal
12
(1) Pengurus
RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena:
- meninggal dunia;
- keputusan forum musyawarah RT;
- permintaan sendiri secara tertulis;
- pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
- melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Ketua RT
yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
RT berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa
baktinya;
(3)
Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2)
pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua
RW.
Bagian
Kelima
Forum Musyawarah RT
Pasal 13
Forum Musyawarah RT
Pasal 13
- Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;
- Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
- Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.
BAB
V
RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 14
RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 14
- Pembentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh Camat dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan atas usul Lurah berdasarkan atas keputusan forum musyawarah RW;
- Setiap RW terdiri dari 8 sampai dengan 16 RT;
- Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah RW sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Bagian
Kedua
Keanggotaan
Pasal 15
Keanggotaan
Pasal 15
Anggota RW adalah anggota RT.
Bagian
Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 16
Hak dan Kewajiban
Pasal 16
Hak dan kewajiban anggota RW adalah
sama dengan hak dan kewajiban anggota RT Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 17
Pasal 17
- Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
- Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW.
Pasal
18
- Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi pengurus RT;
- Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal
19
- Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;
- Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum musyawarah RW;
- Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
- Ketua RW terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat.
Pasal
20
- Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;
- Pengurus RW bertanggungjawab kepada forum musyawarah RW.
Pasal
21
- Masa bakti pengurus RW selama 3 Tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.
- Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan pembentukan panitia ketua RW periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).
Pasal
22
(1) Pengurus RW berhenti
sebelum selesai masa baktinya karena :
- meninggal dunia;
- keputusan forum musyawarah RW;
- permintaan sendiri secara tertulis;
- pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan;
- melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
(2) Ketua RW yang
berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa
baktinya;
(3) Pemberhentian dan
pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Camat atas usul Lurah
berdasarkan keputusan forum musyawarah RW.
Bagian
Kelima
Forum Musyawarah RW
Pasal 23
Forum Musyawarah RW
Pasal 23
- Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;
- Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
- Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.
BAB
VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
- Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB
VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja RT dan RW sesuai
ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
- RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;
- Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;
- Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1332 tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan
di Jakarta Pada tanggal 9 April 2001
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan
di Jakarta Pada tanggal 10 April 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
H. FAUZI BOWO
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
H. FAUZI BOWO