PERAN LMK
SEBAGAI MITRA PEMERINTAH KELURAHAN DAN PENAYAMBUNG ASPIRASI MASYARAKAT DI
PROVINSI DKI JAKARTA
Oleh : Drs.
Chairuddin
Sekilas Tentang LMK
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
dibentuk berdasarka Undang-Undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia Pasal 25 secara tegas mengamanatkan untuk dibentuknya Lembaga
Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengakomodir hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Dalam “ Petunjuk Teknis Lembaga Musyawarah kelurahan (LMK)”
mengenai latar belakang dan fungsinya disebutkan bahwa: Sebagai pengganti Dewan
Kelurahan (Dekel), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) diharapkan menjadi forum
dan media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, penggerakan partisipasi
dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan
kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah
dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin tercapainya
tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan
dibentuknya LMK.
LMK merupakan lembaga masyarakat pada tingkat Kelurahan yang
bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintah
dan menampung aspirasi serta meningkatkan pertisipasi dan pemberdayaan
masyarakat.
Makna dan
Fungsi Kemitraan
Sebagaimana sejatinya, LMK adalah merupakan representasi dari
masyarakat lingkungan RW yang berhubungan langsung dengan masyarakat/warga
sehingga diharapkan mampu menjadi perekat antara masyarakat dengan pemerintah
sehingga melahirkan hubungan timbal balik yang saling memenuhi kebutuhan. Pada
sisi ini peran LMK adalah disamping menjadi perpanjangan tangan pemerintah
kelurahan dalam menyampaikan berbagai peraturan dan program juga menjadi
penggerak masyarakat dan bersinerg bersama dengan para pengurus RW dan RT di wilayah.
Pada sisi lain kemitraan LMK juga harus sanggup menjadi tempat
menyampaikan aspirasi masyarakat dari berbagai masalah yang dihadapi, dan
menjadi corong masyarakat kepada pihak pemerintahan untuk menyuarakan
permasalahan kebutuhan masyarakat atau pelayanan aparatur pemerintahan sehingga
kedepan akan menjadi bahan acuan dan pertimbangan dalam penyusunan program
kerja yang tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam hal pemberdayaan masyarakat, LMK memiliki tanggung jawab
penuh dalam pelaksanaan PPMK Bina Sosial dan Bina Fisik Lingkungan dan secara
rutin sudah berjalan baik. Penekanan pada program PPMK lebih mengarah pada
membangkitkan dan memotivasi masyarakat untuk menumbuhkan gairah bekerja dengan
pendekatan upaya Peningkatan Sumber daya manusianya. Baik Bina Sosial maupun
bina fisik lingkungannya.
Sebagai mitra kelurahan, LMK memiliki keterbatasan aturan dalam
penanganan masalah sehingga peran aktif LMK menjadi serba tanggung dan
cendedrung pasif, hal ini disebabkan karena:
1. Adanya persepsi yang perlu diluruskan
akan keberadaan LMK dari pihak pemerintahan sehingga keterlibatan LMK hanya
dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan pengusulan program melalui Musrenbang
sementara fungsinya sebagai lembaga konsultatif terutama dalam pelaksanaan
hasil musrenbang yang menjadi acuan kerja belumlah maksimal difungsikan,
sehingga segala kegiatan yang dilaksanakan tidak tersosialisasikan.
2. Masih kurangnya
pengetahuan masyarakat akan fungsi keberadaan LMK sebagai institusi yang
melayani penyampaian aspirasi masyarakat, ini terbukti dengan masih jarangnya
kemauan masyarakat untuk datang menyampaikan aspirasinya secara resmi baik
perorangan maupun organisasi sehingga fungsi LMK sebagai lembaga konsultatif
juga tidak termanfaatkan.
Kesimpulan
Dengan penjelasn tersebut dapat diambil kesimpulan :
1. Fungsi LMK adalah sebagai lembaga yang
fokus kepada menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk ditindak
lanjuti kepada pihak terkait dengan tidak mengenyampingklan tugas pokoknya
sebagai mitra kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. LMK adalah lembaga konsultatif baik bagi
masyarakat maupun pemerintahan keluarahan termasuk menjembatani, memotivasi dan
memfasilitasi segala permasalahan, selama tidak bertentangan
dengan aturan yang berlaku.
Demikianlah materi ini disampaikan semoga apa dituangkan dapat
menjadi tambahan pengetahuan yang
bermanfaat bagi kita semua.

ARIF ABIDIN MUCHLIS,AP.
Lurah Lebak Bulus yang terpilih menjadi Lurah Terbaik Tingkat Provinsi DKI Jakarta untuk menerima penghargaan Tingkat Nasional dari Presiden RI Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara tanggal 17 Agustus 2012
(Kiri : Drs. Chairuddin -Ketua LMK Lebak Bulus 2010-2013, Kanan: Bapak Tomy -Wakil Camat Cilandak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar