Jumat, 14 November 2014

PERAN LMK SEBAGAI MITRA LURAH




PERAN LMK SEBAGAI MITRA PEMERINTAH KELURAHAN DAN PENAYAMBUNG ASPIRASI MASYARAKAT DI PROVINSI DKI JAKARTA



Oleh : Drs. Chairuddin

Sekilas Tentang LMK

Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dibentuk berdasarka Undang-Undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 25 secara tegas mengamanatkan untuk dibentuknya Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengakomodir hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Dalam “ Petunjuk Teknis Lembaga Musyawarah kelurahan (LMK)” mengenai latar belakang dan fungsinya disebutkan bahwa: Sebagai pengganti Dewan Kelurahan (Dekel), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) diharapkan menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan  masyarakat,  penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin tercapainya tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.   



Tujuan dibentuknya LMK.

LMK merupakan lembaga masyarakat pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintah dan menampung aspirasi serta meningkatkan pertisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Makna dan Fungsi Kemitraan

Sebagaimana sejatinya, LMK adalah merupakan representasi dari masyarakat lingkungan RW yang berhubungan langsung dengan masyarakat/warga sehingga diharapkan mampu menjadi perekat antara masyarakat dengan pemerintah sehingga melahirkan hubungan timbal balik yang saling memenuhi kebutuhan. Pada sisi ini peran LMK adalah disamping menjadi perpanjangan tangan pemerintah kelurahan dalam menyampaikan berbagai peraturan dan program juga menjadi penggerak masyarakat dan bersinerg bersama dengan para pengurus RW dan RT di wilayah.

Pada sisi lain kemitraan LMK juga harus sanggup menjadi tempat menyampaikan aspirasi masyarakat dari berbagai masalah yang dihadapi, dan menjadi corong masyarakat kepada pihak pemerintahan untuk menyuarakan permasalahan kebutuhan masyarakat atau pelayanan aparatur pemerintahan sehingga kedepan akan menjadi bahan acuan dan pertimbangan dalam penyusunan program kerja yang tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam hal pemberdayaan masyarakat, LMK memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan PPMK Bina Sosial dan Bina Fisik Lingkungan dan secara rutin sudah berjalan baik. Penekanan pada program PPMK lebih mengarah pada membangkitkan dan memotivasi masyarakat untuk menumbuhkan gairah bekerja dengan pendekatan upaya Peningkatan Sumber daya manusianya. Baik Bina Sosial maupun bina fisik lingkungannya.
Sebagai mitra kelurahan, LMK memiliki keterbatasan aturan dalam penanganan masalah sehingga peran aktif LMK menjadi serba tanggung dan cendedrung pasif, hal ini disebabkan karena:

1.    Adanya persepsi yang perlu diluruskan akan keberadaan LMK dari pihak pemerintahan sehingga keterlibatan LMK hanya dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan pengusulan program melalui Musrenbang sementara fungsinya sebagai lembaga konsultatif terutama dalam pelaksanaan hasil musrenbang yang menjadi acuan kerja belumlah maksimal difungsikan, sehingga segala kegiatan yang dilaksanakan tidak tersosialisasikan.

2. Masih kurangnya pengetahuan masyarakat akan fungsi keberadaan LMK sebagai institusi yang melayani penyampaian aspirasi masyarakat, ini terbukti dengan masih jarangnya kemauan masyarakat untuk datang menyampaikan aspirasinya secara resmi baik perorangan maupun organisasi sehingga fungsi LMK sebagai lembaga konsultatif juga tidak termanfaatkan.

Kesimpulan

Dengan penjelasn tersebut dapat diambil kesimpulan :
1.    Fungsi LMK adalah sebagai lembaga yang fokus kepada menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk ditindak lanjuti kepada pihak terkait dengan tidak mengenyampingklan tugas pokoknya sebagai mitra kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2.    LMK adalah lembaga konsultatif baik bagi masyarakat maupun pemerintahan keluarahan termasuk menjembatani, memotivasi dan memfasilitasi segala permasalahan, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

Demikianlah materi ini disampaikan semoga apa dituangkan dapat menjadi tambahan pengetahuan yang  bermanfaat bagi kita semua.



ARIF ABIDIN MUCHLIS,AP.
Lurah Lebak Bulus yang terpilih menjadi Lurah Terbaik Tingkat  Provinsi DKI Jakarta untuk menerima penghargaan Tingkat Nasional dari Presiden RI  Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara tanggal 17 Agustus 2012
I
Kenangan di Istana Negara mendampingi Lurah terbaik Tingkat Provinsi DKI Jakarta, tanggal 17 Agustus 2012. 
(Kiri : Drs. Chairuddin -Ketua LMK Lebak Bulus 2010-2013, Kanan: Bapak Tomy -Wakil Camat Cilandak)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar