Jumat, 14 November 2014

TATA TERTIB LMK 2014-2017



TATA TERTIB LMK LEBAK BULUS
PERIODE TAHUN 2014-2017

H.Makhtum (Ketua LMK 2014-2017)



Prakata

Bismillahirrahmanirrahim
Bersyukur kepada Allah SWT  atas taufik dan hidayah-Nya,  LMK Lebak Bulus dapat menyelesaikan penyusunan Tata Tertib LMK Lebak Bulus untuk masa bhakti 2014-2017.
Penyusunan Tata Tertib LMK Lebak Bulus ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Selain itu sebagai bahan kelengkapan sekaligus Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut kami sajikan pula dalam buku ini adalah:
1. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan
2. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada :
1. Lurah Lebak Bulus yaitu Hj. Siti Nur’aini beserta Wakil dan Sekkel yang dengan antusias turut membahas penyusunan Tata Tertib ini
2. Pengurus dan Anggota LMK Lebak Bulus yang dengan seksama turut menyususn Tata Tertib ini.
3. Seluruh pihak yang telah membantu penyusunan Tata Tertib ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Semoga Tata Tertib yang dibuat ini benar-benar menjadi acuan kerja LMK Lebak Bulus dalam kiprahnya berorganisasi dan bermasyarakat.

Jakarta 20 Nopember 2014
LMK Lebak Bulus 2014-2017






Sambutan Lurah Lebak Bulus

Hj. Siti Nur’aini,S.Sos

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pasca dilantiknya LMK Lebak Bulus tanggal 3 Oktober 2014, syukur alhamdulillah pada hari ini kamis 20 Nopember 2014 telah menyelesaikan penyusunan Tata Tertib LMK yang merupakan salah satu alat kelengkapan kerja yang diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (6)Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Atas langkah penyusunan ini saya selaku Pimpinan Aparatur Pemerintahan Kelurahan Lebak Bulus menyambut baik dan terima kasih kepada seluruh LMK Lebak Bulus karena dengan Tata Tertib inilah LMK memiliki aturan yang jelas dalam mengemban amanat dan pelaksanaan tugas-tugasnya sehihngga di kemudian hari dapat memperlancar proses pembinaan masyarakat dan pembangunan lingkungan atas dasar kebersamaan dan kemitraan.

Selamat bekerja, mari kita berbuat yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.


Jakarta, 20 Nopember 2014.

Lurah Lebak Bulus



Hj. Siti Nur’aini,S.Sos

NIP. 196006261984122003





TATA TERTIB LMK LEBAK BULUS
PERIODE TAHUN 2014-2017

Ketentuan Umum

Yang dimaksud dengan :
1. Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2010.
2. Pemda Provonsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Walikota adalah Walikota Administrasi Jakarta Selatan
4. Kecamatan adalah Kecamatan Cilandak
5. Kelurahan adalahKelurahan Lebak Bulus
6. Tatib adalah singkatan dari Tata Tertib LMK
7. Ketua LMK adalah Ketua LMK Lebak Bulus
8. Kepala sekretariat adalah Pelaksana Administrasi dan protokoler LMK Lebak Bulus
9. Komisi adalah satuan bagian pekerjaan LMK
10.        Anggota adalah seluruh personel LMK Lebak Bulus yang telah mendapatkan pengesahan.



BAB I
PENDAHULUAN

Tata Tertib dibuat untuk menjelaskan ketentuan yang disepakati dalam melaksanakan tugas dan wewenang LMK secara spesifik yang dalam penyusunannya mengacu kepada :
1.    Perda NO.5 TH. 2010  Provinsi DKI Jakarta berikut Penjelasannya. dan
2.    Pedoman Teknis LMK
Tatib dibuat untuk mengatur ruang lingkup dan batasan - batasan serta tanggung jawab atau kewenangannya dalam pelaksanaan tugas sebagai LMK sekaligus sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugasnya yang belum diatur secara spesipik di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya.
Tatib ini tidak bersifat absolut namun masih dapat bersifat flexible dalam pelaksanaannya manakala dibutuhkan dan diputuskan/disepakati secara bersama-sama .



BAB II
TATA TERTIB LMK LEBAK BULUS MASA BHAKTI 2014-2017

Pasal 1
Nama Organisasi dan Alamat Sekretariat LMK

a)    Organisasi LMK Kelurahan Lebak Bulus diberi nama “Lembaga Musyawah kelurahan Lebak Bulus” atau disingkat dengan nama LMK Lebak Bulus.
b)    Sekretariat LMK lebak Bulus beralat di : Lt. III,Kelurahan Lebak Bulus,Jl. Manunggal Jaya RT. 008/04 Kode Pos 12440, telp.

Pasal 2
Struktur Organisasi dan Keanggotaan

a)    Struktur Organisasi LMK Lebak Bulus terdiri dari : Seorang Ketua merangkap anggota, Seorang Wakil Ketua merangkap anggota, Seorang Sekretaris merangkap anggota dan Seorang Bendahara merangkap anggota serta Anggota-anggota.
b)    Untuk menjaga kebersamaan dan tanggung jawab sebagai LMK maka dibentuklah bidang-bidang kerja, yaitu :

30
b.1.Bidang Pemerintahan meliputi : Pertaha-nan/keamanan dan ketertiban, Ormas, dan pembinaan RT/RW
b.2.Bidang Sosial Kemasyarakatan, meliputi: Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan.
b.3.Bidang Ekonomi Sumber Daya Manusia, meliputi: PKK, Pemuda dan Karang taruna, Koperasi dan UKM.
b.4.Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, meliputi : Penataan lingkungan, Kebersihan dan Penghijauan.
c)    Keanggotaan LMK ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan

Pasal 3
Hari dan Pakaian Kerja
a)    Hari efektif kerja LMK Lebak Bulus adalah : Senin-Jum’at mulai Pukul 08.00 -16.00 WIB.
b)    Pakaian Kerja LMK adalah pakaian bebas, rapi dan sopan
c)    Dalam hal pelaksanaan tugas di luar hari dan jam efektif sepenuhnya ditentukan oleh Ketua LMK dalam pendelegasiannya yang dilengkapi dengan Surat Tugas, dan berhak mendapat uang transport.


Pasal 4
Rapat- Rapat dan Penentuan Keputusan

a)    Rapat internal : yaitu rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seluruh Anggota LMK yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Atau waktu/hari lain yang dianggap perlu.
b)    Rapat Eksternal : yaitu rapat-rapat dengan pihak lain yang terkait dengan kegiatan dan fungsi LMK.
c)    Untuk menentukan suatu keputusan ditentukan berdasarkan  rapat  pleno  minimal di  dihadiri  oleh
lebih dari 50% anggota LMK atau 5 dari 9 orang anggota LMK. Hasil keputusan tersebut sah harus dihormati dan dilaksanakan.

Pasal 5
Menerima dan Menyalurkan Aspirasi

a)    Setiap anggota dapat menyerap aspirasi masyarakat dimana dan kapan saja
b)    Aspirasi yang ada disampaikan pada setiap rapat internal LMK baik lisan maupun tertulis
c)    Penyaluran aspirasi yang berkaitan dengan pihak lain yang terkait disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua LMK untuk selanjutnya ditindak lanjuti kepada pihak terkait yang dimaksud.


BAB III
KESEKRETARIATAN

a)    Kepala sekretariat berasal dari salah satu anggota LMK dan ditentukan sepenuhnya oleh Ketua LMK
b)    Kepala Sekretariat bertanggung jawab penuh mengenai administrasi, inventarisasi dan keuangan yang berhubungan dengan LMK termasuk mengu-rus Biaya Operasional LMK , Dana Kesekretariatan atau dana lain yang sesuai dengan tugas LMK. Dan melaporkannya pada tiap akhir bulan.
c)    Khusus Biaya Operasional untuk Kesekretariatan dialokasikan dan digunakan untuk 1/ Alat tulis Kantor 2/ Konsumsi LMK 3/ Kebersihan dan 4/ Transport tugas ke luar (rapat-rapat).



BAB IV
PENUTUP

Demikianlah Tatib ini dibuat, bilamana dikemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan akan ditinjau kembali untuk diperbaiki.
Tatib ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani sampai dengan akhir masa bhakti LMK periode 2014-2017.

Ditetapkan     : di Jakarta
Tanggal         : 20 Nopember 2014.
Lembaga Musyawarah Kelurahan Lebak Bulus


(H. Makhtum)
KETUA
Mengetahui:
Lurah Lebak Bulus


Hj. Siti Nur’aini,S.Sos
NIP. 196006261984122003







2 komentar:

  1. Asslmqm.wr.wb. kepada yang terhormat Lembaga Musyawarah Kelurahan Se DKI Jakarta bagi yang memberikan kesempatan untuk bermtra pada pihak kami , kami persilahkan untuk melihat proposal ini. salam ATAU hubungi pihak kami ke no Hp 085780781999, 082281108228 BERIKUT INI kami kirim proposal dari kami dgn pasword nya : lppmmadani

    BalasHapus
  2. Asslmqm.wr.wb. Yth : Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan .Ketua Tim Paseban. Dalam Rangka Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bina Sosial TA . 2015, bermaksud untuk memperkenalkan produk jasa pelatihan yang ada ditempat kami yaitu : 1. Hantaran Penganten . 2. Tata Boga . 3. Aclyric .4. Menjahit . 5. Menyulam .6. Tekhnisi Hand Phone . 7. Tekhnisi Komputer. 8. Reparasi AC. 9. Montir Motor. 10. Internet Marketing . 11. Aplikasi Perkantoran. 12. Membatik . 13. Desain Graphich Digital Printing ( Sablon ).14.Peningkatan Guru PAUD.15. Budidaya Tanaman : Hias / Hidroponik . 16. Budi Daya Cacing . 17. Kerajinan Tangan Menggunakan Sarana Daur Ulang Limbah. Harga Umum dikami ( MOU ) Rp.850.000 s/d Rp.1.000.000. perorang Pay back 25% sd 45 % jadi harga pelatihan dikami Rp. 450.000 sd Rp. 800.000 perorang: fasilitas : Spanduk, diktat , sertifikate , Dokumentasi kegiatan , Kenagan Perangkat Pelatihan buat peserta pelatihan ( Toolkit ) pihak kami yang menyediakan. Acara dapat dilaksanakan Di Aula Kelurahan , Sanggar Karang Taruna, Sanggar Ibu PKK . Pos RW. From : Faizal Yonafan .SE.S.Sos ( Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat Madani ) ( LPPM MADANI ) Contact Person : 0822-8110-8228 dan 0857-8078-1999

    BalasHapus