TATA TERTIB LMK LEBAK BULUS
PERIODE TAHUN 2014-2017
H.Makhtum (Ketua LMK 2014-2017)
Prakata
Bismillahirrahmanirrahim
Bersyukur kepada Allah SWT
atas taufik dan hidayah-Nya, LMK
Lebak Bulus dapat menyelesaikan penyusunan Tata Tertib LMK Lebak Bulus untuk
masa bhakti 2014-2017.
Penyusunan Tata Tertib LMK Lebak Bulus ini merupakan amanat dari
Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Selain itu sebagai
bahan kelengkapan sekaligus Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut kami
sajikan pula dalam buku ini adalah:
1. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5
TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan
2. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
Akhirnya kami
ucapkan terima kasih kepada :
1. Lurah Lebak Bulus yaitu Hj. Siti Nur’aini beserta Wakil dan Sekkel
yang dengan antusias turut membahas penyusunan Tata Tertib ini
2. Pengurus dan Anggota LMK Lebak Bulus yang dengan seksama turut
menyususn Tata Tertib ini.
3. Seluruh pihak yang telah membantu penyusunan Tata Tertib ini baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Semoga Tata Tertib
yang dibuat ini benar-benar menjadi acuan kerja LMK Lebak Bulus dalam kiprahnya
berorganisasi dan bermasyarakat.
Jakarta 20 Nopember 2014
LMK Lebak Bulus 2014-2017
Sambutan Lurah Lebak Bulus
Hj.
Siti Nur’aini,S.Sos
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Pasca dilantiknya
LMK Lebak Bulus tanggal 3 Oktober 2014, syukur alhamdulillah pada hari ini
kamis 20 Nopember 2014 telah menyelesaikan penyusunan Tata Tertib LMK yang
merupakan salah satu alat kelengkapan kerja yang diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (6)Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5
Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Atas langkah
penyusunan ini saya selaku Pimpinan Aparatur Pemerintahan Kelurahan Lebak Bulus
menyambut baik dan terima kasih kepada seluruh LMK Lebak Bulus karena dengan
Tata Tertib inilah LMK memiliki aturan yang jelas dalam mengemban amanat dan
pelaksanaan tugas-tugasnya sehihngga di kemudian hari dapat memperlancar proses
pembinaan masyarakat dan pembangunan lingkungan atas dasar kebersamaan dan kemitraan.
Selamat bekerja,
mari kita berbuat yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.
Jakarta, 20 Nopember 2014.
Lurah Lebak Bulus
Hj. Siti Nur’aini,S.Sos
NIP. 196006261984122003
TATA TERTIB LMK LEBAK BULUS
PERIODE TAHUN 2014-2017
Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan :
1. Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2010.
2. Pemda Provonsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Walikota adalah Walikota Administrasi Jakarta Selatan
4. Kecamatan adalah Kecamatan Cilandak
5. Kelurahan adalahKelurahan Lebak Bulus
6. Tatib adalah singkatan dari Tata Tertib LMK
7. Ketua LMK adalah Ketua LMK Lebak Bulus
8. Kepala sekretariat adalah Pelaksana Administrasi dan protokoler LMK
Lebak Bulus
9. Komisi adalah satuan bagian pekerjaan LMK
10.
Anggota adalah
seluruh personel LMK Lebak Bulus yang telah mendapatkan pengesahan.
BAB I
PENDAHULUAN
Tata Tertib dibuat
untuk menjelaskan ketentuan yang disepakati dalam melaksanakan tugas dan
wewenang LMK secara spesifik yang dalam penyusunannya mengacu kepada :
1.
Perda NO.5 TH. 2010 Provinsi DKI Jakarta berikut Penjelasannya.
dan
2.
Pedoman Teknis LMK
Tatib dibuat untuk
mengatur ruang lingkup dan batasan - batasan serta tanggung jawab atau
kewenangannya dalam pelaksanaan tugas sebagai LMK sekaligus sebagai pegangan
dalam pelaksanaan tugasnya yang belum diatur secara spesipik di dalam peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya.
Tatib ini tidak
bersifat absolut namun masih dapat bersifat flexible dalam pelaksanaannya
manakala dibutuhkan dan diputuskan/disepakati secara bersama-sama .
BAB II
TATA TERTIB LMK LEBAK BULUS MASA BHAKTI
2014-2017
Pasal 1
Nama Organisasi dan Alamat Sekretariat LMK
a) Organisasi LMK
Kelurahan Lebak Bulus diberi nama “Lembaga Musyawah kelurahan Lebak Bulus” atau
disingkat dengan nama LMK Lebak Bulus.
b)
Sekretariat LMK lebak Bulus beralat di :
Lt. III,Kelurahan Lebak Bulus,Jl. Manunggal Jaya RT. 008/04 Kode Pos 12440,
telp.
Pasal 2
Struktur Organisasi dan Keanggotaan
a)
Struktur Organisasi LMK Lebak Bulus
terdiri dari : Seorang Ketua merangkap anggota, Seorang Wakil Ketua merangkap
anggota, Seorang Sekretaris merangkap anggota dan Seorang Bendahara merangkap
anggota serta Anggota-anggota.
b)
Untuk menjaga kebersamaan dan tanggung
jawab sebagai LMK maka dibentuklah bidang-bidang kerja, yaitu :
30
b.1.Bidang
Pemerintahan meliputi : Pertaha-nan/keamanan dan ketertiban, Ormas, dan
pembinaan RT/RW
b.2.Bidang Sosial
Kemasyarakatan, meliputi: Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan.
b.3.Bidang Ekonomi Sumber
Daya Manusia, meliputi: PKK, Pemuda dan Karang taruna, Koperasi dan UKM.
b.4.Bidang Pembangunan
dan Lingkungan Hidup, meliputi : Penataan lingkungan, Kebersihan dan
Penghijauan.
c)
Keanggotaan LMK ditentukan berdasarkan
Surat Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan
Pasal 3
Hari dan Pakaian Kerja
a)
Hari efektif kerja LMK Lebak Bulus adalah
: Senin-Jum’at mulai Pukul 08.00 -16.00 WIB.
b) Pakaian Kerja LMK
adalah pakaian bebas, rapi dan sopan
c)
Dalam hal pelaksanaan tugas di luar hari
dan jam efektif sepenuhnya ditentukan oleh Ketua LMK dalam pendelegasiannya
yang dilengkapi dengan Surat Tugas, dan berhak mendapat uang transport.
Pasal 4
Rapat- Rapat dan Penentuan Keputusan
a)
Rapat internal : yaitu rapat-rapat yang
dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seluruh Anggota
LMK yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Atau waktu/hari lain yang
dianggap perlu.
b) Rapat Eksternal :
yaitu rapat-rapat dengan pihak lain yang terkait dengan kegiatan dan fungsi
LMK.
c) Untuk menentukan
suatu keputusan ditentukan berdasarkan rapat pleno
minimal di dihadiri oleh
lebih dari 50%
anggota LMK atau 5 dari 9 orang anggota LMK. Hasil keputusan tersebut sah harus
dihormati dan dilaksanakan.
Pasal 5
Menerima dan Menyalurkan Aspirasi
a)
Setiap anggota dapat menyerap aspirasi
masyarakat dimana dan kapan saja
b) Aspirasi yang ada
disampaikan pada setiap rapat internal LMK baik lisan maupun tertulis
c)
Penyaluran aspirasi yang berkaitan dengan
pihak lain yang terkait disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh
Ketua LMK untuk selanjutnya ditindak lanjuti kepada pihak terkait yang
dimaksud.
BAB III
KESEKRETARIATAN
a)
Kepala sekretariat berasal dari salah
satu anggota LMK dan ditentukan sepenuhnya oleh Ketua LMK
b) Kepala Sekretariat
bertanggung jawab penuh mengenai administrasi, inventarisasi dan keuangan yang
berhubungan dengan LMK termasuk mengu-rus Biaya Operasional LMK , Dana
Kesekretariatan atau dana lain yang sesuai dengan tugas LMK. Dan melaporkannya
pada tiap akhir bulan.
c)
Khusus Biaya Operasional untuk
Kesekretariatan dialokasikan dan digunakan untuk 1/ Alat tulis Kantor 2/
Konsumsi LMK 3/ Kebersihan dan 4/ Transport tugas ke luar (rapat-rapat).
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah Tatib ini dibuat, bilamana
dikemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan akan ditinjau kembali untuk
diperbaiki.
Tatib ini mulai berlaku sejak ditetapkan
dan ditandatangani sampai dengan akhir masa bhakti LMK periode 2014-2017.
Ditetapkan : di Jakarta
Tanggal : 20 Nopember 2014.
Lembaga
Musyawarah Kelurahan Lebak Bulus
(H. Makhtum)
KETUA
Mengetahui:
Lurah
Lebak Bulus
Hj. Siti Nur’aini,S.Sos
NIP. 196006261984122003
Asslmqm.wr.wb. kepada yang terhormat Lembaga Musyawarah Kelurahan Se DKI Jakarta bagi yang memberikan kesempatan untuk bermtra pada pihak kami , kami persilahkan untuk melihat proposal ini. salam ATAU hubungi pihak kami ke no Hp 085780781999, 082281108228 BERIKUT INI kami kirim proposal dari kami dgn pasword nya : lppmmadani
BalasHapusAsslmqm.wr.wb. Yth : Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan .Ketua Tim Paseban. Dalam Rangka Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bina Sosial TA . 2015, bermaksud untuk memperkenalkan produk jasa pelatihan yang ada ditempat kami yaitu : 1. Hantaran Penganten . 2. Tata Boga . 3. Aclyric .4. Menjahit . 5. Menyulam .6. Tekhnisi Hand Phone . 7. Tekhnisi Komputer. 8. Reparasi AC. 9. Montir Motor. 10. Internet Marketing . 11. Aplikasi Perkantoran. 12. Membatik . 13. Desain Graphich Digital Printing ( Sablon ).14.Peningkatan Guru PAUD.15. Budidaya Tanaman : Hias / Hidroponik . 16. Budi Daya Cacing . 17. Kerajinan Tangan Menggunakan Sarana Daur Ulang Limbah. Harga Umum dikami ( MOU ) Rp.850.000 s/d Rp.1.000.000. perorang Pay back 25% sd 45 % jadi harga pelatihan dikami Rp. 450.000 sd Rp. 800.000 perorang: fasilitas : Spanduk, diktat , sertifikate , Dokumentasi kegiatan , Kenagan Perangkat Pelatihan buat peserta pelatihan ( Toolkit ) pihak kami yang menyediakan. Acara dapat dilaksanakan Di Aula Kelurahan , Sanggar Karang Taruna, Sanggar Ibu PKK . Pos RW. From : Faizal Yonafan .SE.S.Sos ( Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat Madani ) ( LPPM MADANI ) Contact Person : 0822-8110-8228 dan 0857-8078-1999
BalasHapus